Mendeskripsikan Pancasila sebagai
ideologi terbuka
1)
Makna Ideologi Terbuka
Ideologi terbuka adalah
ideologi yang mampu mengikuti perkembangan jaman dan bersifat dinamis atau
merupakan suatu sistem pemikiran terbuka yang merupakan hasil konsensus dari
masyarakat itu sendiri, nilai-nilai dari cita-citanya tidak dipaksakan dari luar
melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan, rohani, moral dan budaya
masyarakat itu sendiri.
2)
Makna Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Sebagai ideologi Pancasila
menjadi pedoman dan acuan bangsa Indonesia dalam menjalankan aktivitas di
segala bidang sehingga sifatnya harus terbuka, luwes dan fleksibel tidak
tertutup dan kaku melainkan harus mampu mengikuti perkembangan jaman tanpa
harus mengubah nilai-nilai dasarnya. Pancasila memberikan orientasi ke depan
dan selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dihadapi dan akan dihadapi
di era keterbukaan/globalisasi dalam segala bidang.
3)
Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara
Dalam rangka mempersiapkan
kemerdekaan dibentuklah BPUPKI pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang
pertama pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, membahas tentang rumusan dasar
negara. Tampil tiga tokoh.
1.
Tanggal 29 Mei 1945 Moh. Yamin mengemukakan 5 dasar negara Indonesia(dalam
pidato)
-
Peri Kebangsaan
-
Peri Kemanusiaan
-
Peri Ke-Tuhanan
-
Peri Kerakyatan
-
Kesejahteraan rakyat
Pada akhir pidatonya beliau
menyerahkan rancangan (tertulis)
-
1. Ke-Tuhanan Yang maha Esa
-
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
-
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
-
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
-
permusyawaratan/ Perwakilan
-
5. Keadilan sosial bagi seluruh Indonesia
2.
Tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Supomo mengemukakan usulan dasar negara Indonesia
yaitu:
-
Persatuan
-
Kekeluargaan
-
Kesimbangan lahir dan batin
-
Musyawarah
-
Keadilan rakyat
3.
Tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya mengenai lima hal yang
menjadi dasar negara merdeka, yaitu:
-
Kebangsaan Indonesia
-
Internasionalisme atau kemanusiaan
-
Mufakat atau demokrasi
-
Kesejahteraan sosial
-
Ke-Tuhanan yang berkebudayaan
Pendapat ketiga tokoh
dibahas oleh Panitia Sembilan tanggal 22 Juli 1945 dan menghasilkan rumusan
yang menggambarkan maksud dan tujuan pembentukan negara Indonesia merdeka yang
terkenal dengan nama “Piagam Jakarta” atau Jakarta Charter”.
Sidang kedua BPUPKI pada
tanggal 10 – 17 Juli 1945 menerima laporan Panitia Sembilan tentang isi Piagam
Jakarta, membahas rancangan Pembukaan UUD 1945 dan tugasnya selesai BPUPKI
dibubarkan.
Pada tanggal 7 Agustus 1945
dibentuk PPKI dan mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 setelah
melalui perdebatan yang sengit akhirnya menerima perubahan Piagam Jakarta
menjadi Pembukaan UUD’45 dengan rumusan Pancasila sebagai berikut:
-
Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
-
Kemanusiaan yang adil dan beradab
-
Persatuan Indonesia
-
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
-
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kemudian mengesahkan UUD
1945, mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil
presiden, sebelum MPR/DPR terbentuk tugas presiden dibantu oleh KNIP.
4)
Fungsi Pokok Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara
Pancasila sebagai dasar
negara dijadikan sebagai landasan setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk
segala peraturan perundangan dalam negara, pemerintahan dan aspek-aspek
kenegaraan lainnya.
Sedangkan sebagai ideologi
negara, dasar, pandangan bagi sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat Indonesia.
Selain itu, Pancasila
sebagai ideologi negara memiliki 4 fungsi pokok yaitu:
-
Mempersatukan bangsa, memelihara dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan
-
Membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya
-
Memberikan tekad untuk memelihara dan mengembangkan identitas bangsa
-
Pancasila menjadi ukuran untuk melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan
negara
0 Response to "Pancasila sebagai ideologi terbuka"
Post a Comment